Standar Kelayakan Berkas
Meminimalisir kesalahan data input sebelum tahap audit lapangan dilakukan
Apa yang Diperiksa dalam Pra-Asesmen?
- Legalitas usaha dan NIB
- Data pelaku usaha dan Penyelia Halal
- Daftar produk
- Daftar bahan (nama bahan, merek, produsen)
- Daftar cara membuat produk (ringkas)
- Bagan alir proses produksi
- Data fasilitas dan lokasi produksi
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
- Dokumen tambahan sesuai jenis produk
Hasil Pra-Asesmen
Pelaku usaha memperoleh ringkasan:
- dokumen yang sudah lengkap,
- dokumen yang masih perlu dilengkapi,
- potensi kekurangan data,
- rekomendasi persiapan sebelum pemeriksaan.
Pra-asesmen merupakan layanan persiapan dan tidak menggantikan pengajuan resmi sertifikasi halal melalui SIHALAL maupun proses pemeriksaan resmi oleh LPH.
BPJPH menegaskan bahwa permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui SIHALAL, sedangkan pemeriksaan/pengujian dalam skema reguler dilakukan