Kebijakan Kerahasiaan Informasi
Pengelolaan dan perlindungan informasi pelaku usaha secara terkendali
LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Akses terhadap data dan dokumen dibatasi sesuai kewenangan dan hanya digunakan untuk kepentingan proses layanan yang sah.
| Prinsip | Penerapan |
|---|---|
| Akses Terbatas | Data hanya dapat diakses oleh personel yang berwenang |
| Penggunaan Sesuai Tujuan | Informasi digunakan untuk kepentingan pemeriksaan dan layanan terkait |
| Pengamanan Dokumen | Dokumen fisik dan digital dikelola secara terkendali |
| Pembatasan Pengungkapan | Informasi tidak disampaikan kepada pihak lain tanpa dasar yang sah |
| Komitmen Personel | Personel wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya |