Matriks & Kebijakan Teknis Bahan
Panduan penelusuran keabsahan asal-usul unsur penyusun produk
Matriks Titik Kritis Kehalalan Bahan
| Kelompok Bahan | Contoh | Titik Kritis Kehalalan | Yang Perlu Diverifikasi |
|---|---|---|---|
| Bahan hewani & turunannya | Daging, lemak, gelatin, kolagen, kaldu | Jenis hewan, cara penyembelihan, sumber dan proses pengolahan | Sertifikat halal, produsen, spesifikasi bahan |
| Bahan dengan sumber ganda | Gliserin, mono-digliserida, asam stearat, emulsifier | Dapat berasal dari hewan, tumbuhan, atau sintetis | Asal bahan, produsen, sertifikat/dokumen pendukung |
| Enzim & bahan fermentasi | Rennet, enzim, kultur, yeast extract, vitamin hasil fermentasi | Sumber mikroba, media pertumbuhan, nutrien dan bahan penolong | Diagram proses, komposisi media, sertifikat/dokumen produsen |
| Susu & turunannya | Keju, whey, kasein, susu bubuk | Enzim, rennet, kultur, bahan tambahan | Komposisi dan status halal bahan pendukung |
| Flavor, seasoning & ekstrak | Perisa, bumbu, ekstrak, essence | Carrier, pelarut, bahan hewani, proses ekstraksi | Komposisi lengkap dan dokumen status halal |
| Minyak, lemak & turunannya | Shortening, margarin, minyak olahan | Sumber lemak dan bahan tambahan | Asal bahan, komposisi, sertifikat halal |
| Bahan nabati olahan | Pati termodifikasi, protein nabati, premiks | Bahan tambahan dan bahan penolong proses | Komposisi dan proses pengolahan |
| Bahan hasil laut olahan | Minyak ikan, surimi, gelatin ikan | Bahan tambahan, enzim dan proses pengolahan | Spesifikasi, komposisi dan dokumen pendukung |
| Bahan alami sederhana | Buah, sayur, rempah, bahan tambang tertentu | Umumnya rendah risiko bila memenuhi ketentuan pengecualian | Pastikan jenis dan prosesnya sesuai ketentuan |
| Bahan yang jelas tidak halal | Babi dan turunannya serta bahan haram lainnya | Tidak dapat digunakan untuk produk halal | Tidak digunakan |
Catatan: Matriks ini merupakan panduan edukatif untuk membantu mengenali potensi titik kritis bahan dan bukan klasifikasi resmi penetapan halal-haram. Status bahan ditentukan berdasarkan asal bahan, komposisi, proses produksi, dokumen pendukung, serta ketentuan Jaminan Produk Halal yang berlaku.
Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Daftar bahan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bahan Nabati
Buah segar, sayuran, serealia, umbi, kacang-kacangan, dan lainnya.
Bahan Hewani Nonsembelihan
Susu segar, telur, ikan segar/beku/kering, dan lainnya.
Hasil Fermentasi Mikroba
Tape, oncom, dadih, tempe, dan lainnya.
Bahan dari Air Alam
Air dari sumber alam dan es batu sesuai ketentuan.
Bahan Olahan Tertentu
Bahan olahan yang tidak berisiko mengandung/terkontaminasi bahan tidak halal.
Bahan Tambang
Mineral dan bahan tambang tertentu.
Bahan Kimia
Daftar bahan kimia yang tercantum dalam ketentuan.
“BPJPH menjelaskan bahwa bahan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, termasuk kategori bahan alam tertentu yang tidak mengalami pengolahan, bahan yang tidak berisiko mengandung bahan haram, serta bahan yang tidak berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram, sebagaimana diatur dalam KMA No. 1360 Tahun 2021.”