LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
LAYANAN PEMERIKSAAN HALAL

Pemeriksaan Halal Reguler

Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh auditor halal melalui kaji dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan dan proses produksi, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Tahapan Pemeriksaan Halal

Proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH

Tahapan Pemeriksaan oleh LPH HATI

1. Penerimaan Penugasan
LPH menerima penugasan pemeriksaan melalui mekanisme sertifikasi halal yang berlaku.

2. Kaji Dokumen
Auditor menelaah data produk, bahan, proses produksi, fasilitas, dan dokumen pendukung.

3. Penugasan Auditor Halal
LPH menugaskan auditor sesuai kompetensi dan ruang lingkup pemeriksaan.

4. Pemeriksaan Lapangan
Auditor memverifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi aktual, termasuk bahan, proses, fasilitas, dan penerapan SJPH.

5. Pengujian Jika Diperlukan
Pengujian laboratorium dilakukan apabila dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karakteristik produk.

6. Penyusunan dan Penyampaian Hasil
Auditor menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme Jaminan Produk Halal.

Permohonan sertifikasi halal sendiri diajukan secara elektronik melalui SIHALAL BPJPH, sedangkan LPH berperan pada pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Apa yang Diperiksa Auditor?

  • Dokumen dan data produk
  • Bahan dan dokumen pendukungnya
  • Proses Produk Halal
  • Fasilitas dan lokasi produksi
  • Potensi titik kritis kehalalan
  • Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal
  • Ketertelusuran bahan dan proses