LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Edukasi

Wajib Halal Diperpanjang hingga Oktober 2028, Pemerintah Berikan Waktu Tambahan bagi Pelaku Usaha

Oleh: Admin LPH 20 Oct 2026
Wajib Halal Diperpanjang hingga Oktober 2028, Pemerintah Berikan Waktu Tambahan bagi Pelaku Usaha

Serang, 21 Oktober 2026 — Pemerintah Indonesia resmi menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan bahan, proses produksi, dokumen, serta sistem jaminan produk halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam pengumuman pada 16 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, dunia usaha, industri, dan lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi.


1. Mengapa Kewajiban Sertifikasi Halal Diperpanjang?

Pemerintah menilai bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal perlu memperhatikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Proses sertifikasi tidak hanya memerlukan kesiapan pelaku usaha, tetapi juga dukungan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pendamping proses produk halal, laboratorium pengujian, serta sistem layanan sertifikasi.

Penyesuaian masa penahapan bertujuan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tanpa mengabaikan keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Dengan demikian, kebijakan ini merupakan penyesuaian waktu pelaksanaan, bukan penghapusan kewajiban sertifikasi halal.


2. Produk Apa Saja yang Mendapat Perpanjangan hingga 2028?

Berdasarkan perubahan ketentuan dalam PP Nomor 40 Tahun 2026, kelompok yang memperoleh penyesuaian masa penahapan antara lain:

A. Produk usaha mikro dan kecil (UMK)

Penahapan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028 untuk:

  1. Makanan dan minuman.
  2. Hasil sembelihan.
  3. Jasa penyembelihan.

B. Produk luar negeri

Kewajiban sertifikasi halal bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

C. Kelompok produk lainnya

Masa penahapan disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028 untuk:

  1. Obat bahan alam.
  2. Obat kuasi.
  3. Suplemen kesehatan.
  4. Kosmetik.
  5. Produk kimiawi.
  6. Produk rekayasa genetik.
  7. Sejumlah kelompok barang gunaan sebagaimana diatur dalam peraturan.

D. Produk jasa terkait

Kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang terkait dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, dimulai pada 18 Oktober 2028.


3. Apakah Semua Produk Baru Wajib Halal pada 2028?

Tidak. Penyesuaian jadwal tidak berlaku secara menyeluruh.

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar, masa penahapannya telah berakhir pada Oktober 2024.

Sementara itu, beberapa kelompok produk memiliki jadwal berbeda, antara lain:

  1. 17 Oktober 2029: obat bebas dan obat bebas terbatas, serta alat kesehatan kelas risiko B.
  2. 17 Oktober 2034: obat keras selain psikotropika, serta alat kesehatan kelas risiko C.

Terdapat pula ketentuan khusus bagi produk tertentu yang pengaturannya harus diperiksa berdasarkan klasifikasi produk dan peraturan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kategori produk dan skala usahanya sebelum menentukan batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.


4. Apa Artinya bagi Pelaku UMKM?

Bagi usaha mikro dan kecil, penyesuaian hingga Oktober 2028 memberikan kesempatan untuk mempersiapkan sertifikasi secara lebih terencana.

Pelaku usaha dapat memanfaatkan masa penahapan untuk:

  1. Memastikan legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Menyiapkan daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  3. Memastikan pemasok dan sumber bahan memenuhi persyaratan halal.
  4. Menata fasilitas serta proses produksi sesuai prinsip halal.
  5. Menyiapkan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  6. Menentukan jalur sertifikasi yang tepat, baik reguler maupun self-declare apabila memenuhi kriteria.

Perpanjangan ini bukan alasan untuk menunda seluruh persiapan. Sebaliknya, pelaku usaha memiliki waktu lebih banyak untuk meningkatkan kesiapan dan mengurangi risiko ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan.


5. Sertifikasi Halal Tetap Penting bagi Daya Saing Usaha

Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemerintah.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat ketertelusuran bahan dan proses produksi, serta mendukung pengembangan pasar.

Kehalalan produk perlu dijaga secara konsisten, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi.

Dengan persiapan yang baik, pelaku usaha dapat menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari tata kelola bisnis yang profesional dan berkelanjutan.


6. Peran Lembaga Pemeriksa Halal

Dalam sertifikasi halal jalur reguler, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjalankan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai kewenangan serta lingkup kompetensinya.

Kegiatan pemeriksaan meliputi evaluasi bahan, fasilitas produksi, proses pengolahan, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan selanjutnya digunakan dalam proses penetapan kehalalan oleh lembaga fatwa yang berwenang. Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH.

LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen mendukung peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur pemeriksaan halal dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.


Kesimpulan

Penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 memberikan kesempatan tambahan bagi sejumlah kelompok pelaku usaha untuk mempersiapkan diri.

Namun, kewajiban sertifikasi halal tidak dihapus. Penerapannya tetap mengikuti kategori produk, skala usaha, dan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam regulasi.

Waktu tambahan merupakan kesempatan untuk memperkuat kesiapan, bukan alasan untuk mengabaikan pentingnya sertifikasi halal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan halal reguler, kunjungi:

LPH HALAL TRUST INDONESIA

Website: https://halaltrust.id

Menjaga Kehalalan, Membangun Kepercayaan.


Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Siaran Pers Nomor HM.02.04/361/SET.M.EKON.3/10/2026, tanggal 16 Oktober 2026.
  3. JDIH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi regulasi hingga 21 Oktober 2026.